Jakarta (ANTARA News) - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, mengatakan, polisi masih menelusuri laporan dari Bank Indonesia terhadap akun facebook yang dianggap menyebarkan fitnah terkait pencetakan uang rupiah baru.

"Ya sudah kami terima laporannya. Kami sedang lakukan penyidikan. Karena ini delik aduan, maka kami minta dari Bank Indonesia menjelaskan tentang hal itu," kata dia, di Jakarta, Jumat.

Ia pun belum bisa memastikan sampai sejauh mana penyidikan yang telah dilakukan Kepolisian Indonesia soal laporan Bank Indonesia itu. "Artinya, kami terlebih dahulu memenuhi syarat materil dan formilnya," ucap dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia melapor kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia tentang akun facebook yang dianggap menyebarkan fitnah terkait pencetakan uang rupiah baru yang disebutkan tidak dilakukan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Polisi enggan menyebutkan nama akun facebook itu. Ia hanya menyebutkan, dalam kirimannya, akun itu menyebarkan informasi pencetakan uang rupiah baru tahun emisi 2016 dilakukan PT Pura Barutama sehingga seolah-olah terkesan Bank Indonesia tidak melaksanakan amanat UU Nomor 17/2011 tentang Mata Uang.


UU itu menyatakan pencetakan uang rupiah harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016