Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh Bupati Klaten (Jawa Tengah) Sri Hartini terkait dengan pengisian jabatan di pemerintah kabupaten setempat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Tangkap tangan ini terkait dengan pengisian jabatan sejumlah posisi di Kabupaten Klaten sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat.
Pada hari ini, KPK mengamankan Sri Hartini dengan tujuh orang lain di beberapa tempat di Klaten, Jawa Tengah. Namun, status Sri belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini sedang diproses lebih lanjut maksimal 1 x 24 jam mengenai peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Besok akan dipastikan terkait dengan penyidikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan apa saja yang dilakukan penyitaaan dan tindakan lebih lanjut," tambah Febri.
Menurut Febri, dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, hanya satu orang penyelenggara negara.
"Pagi ini, sekitar pukul 09.00 WIB, KPK melakukan OTT di Klaten, Jawa Tengah dan diamankan delapan orang yang terdiri atas satu peyelenggara negara, empat PNS, dan tiga non-PNS. Delapan orang tersebut sedang menuju ke sini," jelas Febri.
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
"Uang sedang dihitung tapi jumlahnya sekitar Rp2 miliar yang diletakkan dalam dua kardus dan ada sekitar 100 dolar AS. Pemberi memang tidak hanya satu orang tetapi beberapa orang," ungkap Febri.
Terhadap delapan orang itu sudah dilakukan pemeriksaan awal terkait dengan orang-orang yang dilakukan OTT di Polda DIY.
"Status akan diumumkan pada konpers KPK sekitar pukul 09.00 atau 10.00 WIB besok," tegas Febri.
Sri Hartini adalah Bupati Klaten periode 2016 - 2021 yang baru dilantik pada tanggal 17 Februari 2016. Politikus PDI Perjuangan itu berpasangan dengan Wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani.
Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten 2010 - 2015 dan berpasangan dengan Bupati Sunarna yang menjabat dua periode (2005 - 2015). Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani.
Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000 - 2005.
Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar dan kasus penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perjalanan ke luar negeri. Namun, kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.
Dengan penangkapan Sri Hartini, pada tahun 2016, KPK sudah melakukan OTT terhadap empat kepala daerah.
(D017/D007)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016