Judulnya saja berubah menjadi hibah non-cash, namun intinya tetap penghapusan utang."

Tapaktuan, Aceh (ANTARA News) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan resmi menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, senilai Rp13 miliar.

Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM Tirta Naga, Eki Firman, di Tapaktuan, Jumat, mengatakan bahwa utang yang telah berlangsung sejak puluhan tahun silam itu baru diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada 8 September 2016.

Menteri Keuangan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1601913040257 tertanggal 28 Desember 2016 yang dikeluarkan Satuan Kerja (Satker) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (Hibah Rupiah Murni).

Namun, ia mengemukakan, sebelum langkah penghapusan hutang direalisasikan, maka pihak Kementerian Keuangan mensyaratkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk membuat perjanjian bersama dengan pihak kementerian, termasuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang penghapusan utang PDAM.

"Dalam PMK tersebut skema penghapusan utang tetap dilakukan dengan cara hibah non-cash, artinya bahwa Pemerintah Pusat menghibahkan seluruh dana tersebut kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia yang selama ini masih memiliki utang kepada pemerintah pusat dengan syarat hibah tanpa ada anggaran tunai," ungkapnya.

Ia menimpali, "Judulnya saja berubah menjadi hibah non-cash, namun intinya tetap penghapusan utang."

Surat perjanjian bersama itu, menurut Eki, baru ditandatangani pihak kementerian setelah Pemkab bersama DPRK Aceh Selatan mengesahkan Qanun yang mengatur tentang skema penghapusan utang tersebut.

"Pasca-Qanun tersebut disahkan pada bulan September lalu, kami langsung membuat pengurusan ke kementerian terkait di Jakarta. Setelah melakukan proses pengurusan selama lebih dari dua bulan Alhamdulillah akhirnya keputusan penghapusan utang dimaksud secara resmi telah keluar pada 28 Desember 2016," ujarnya.

Dengan demikian, ia menegaskan, posisi saat ini tidak ada lagi beban yang harus ditanggung Pemkab Aceh Selatan, khususnya PDAM Tirta Naga, yang selama ini neraca keuangannya setiap tahun selalu rugi akibat beban utang dimaksud.

Ia menyatakan, program penghapusan utang dengan skema hibah non-cash yang dilakukan Kementerian Keuangan pada 2016 berlaku terhadap 42 daerah seluruh Indonesia.

Untuk Provinsi Aceh, ia menambahkan, selain Aceh Selatan juga ada Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tamiang dan Kota Langsa yang menerima kebijakan yang sama dari Kemenkeu.

Pewarta: Anwar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016