Pekanbaru (ANTARA News) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan memperberat hukuman Caca Gurning, terpidana pembunuh anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Kopda Dadi Santoso menjadi 12 tahun penjara.

"Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru, hukuman (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," kata Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Sukatmini di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut dari PT Pekanbaru melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya pada pertengahan November 2016 lalu, Majelis Hakim PN Pekanbaru menyatakan Caca Gurning bersalah dan divonis kurungan badan sembilan tahun penjara.


Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding hingga PT Pekanbaru memutuskan memperberat hukuman tersebut.

Sementara itu, terkait putusan PT Pekanbaru, Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.

Dalam kasus ini, Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja karena telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain di kawasan Purna MTQ pada tahun lalu. Andi sendiri sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru beberap waktu lalu.

Anggota Kostrad bernama Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada 26 Oktober 2015.

Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja menggunakan mobil yang dikemudikan Andi Firmansyah. Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi adalah Caca Gurning.

Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca-peristiwa tersebut. Sementara, Caca Gurning ditangkap pada Mei 2016 setelah dinyatakan buron.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016