Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menginvestasikan dananya pada sejumlah perusahaan agar tidak menjadi korban penipuan. "Kalau return yang ditawarkan mencapai 4 persen per bulan apa masuk akal, itu berarti 48 persen per tahun, padahal deposito saja hanya memberi sekitar 8 persen. Orang mestinya tidak mudah percaya, dan kita juga akan tangkap jika memang terbukti melanggar (tidak memiliki izin)," kata Kepala Bapepam, Fuad Rahmany ketika ditemui di kantor Bapepam-LK, Jakarta, Rabu. Sementara itu, menurut Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK Djoko Hendratto sebelum menginvestasikan uangnya, masyarakat harus memperhatikan tiga hal. "Yang perlu diperhatikan untuk investasi, pertama, sebagai investor mesti rasional kalau `return` yang ditawarkan tidak normal maka harus hati-hati. Tidak normal itu indikasinya dibandingkan dengan suku bunga bank," katanya. Kedua, katanya, yaitu masyarakat harus mengetahui apakah perusahaan pengelolaan dana tersebut telah mendapatkan izin. Ia mengatakan institusi yang dapat mengeluarkan izin pengelolaan dana yaitu Bank Indonesia, Bapepam sebagai pengawaspasar modal, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti). Terakhir, katanya, masyarakat harus memastikan produk yang ditawarkan oleh pengelola dana ersebut telah terdaftar resmi. "Cek produknya terdaftar atau tidak di masing-masing institusi. Sekiranya itu tidak ada maka hubungi kepolisian," katanya. Saat ini, katanya, Bapepam sedang berkoordinasi dengan BI, Bapepti dan Kepolisian, maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut dia, bentuk koordinasi dapat berupa forum komunikasi maupun tim kerja. "Sekarang yang mau kita jalani adalah akan membentuk koordinasi kita menghidupkan dan mengefektifkan koordinasi kita. kita akan mengefektifkan pelaku dalam hal ini adalah masyarakat pengelola investasi. Kita bisa bekeja sama dengan asosiasi-asosiasi atau langsung pada market karena yang paling cepat mendeteksi kalau ada sesuatu yang tidak pada tempatnya adalah pelaku pasar," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007