Bandarlampung (ANTARA News) - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menembak mati satu pelaku begal yang merupakan warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil menangkap komplotan begal yang berjumlah empat orang dan diketuai oleh Jimbrong, dan dari tangan otak pelaku tersebut polisi mendapatkan senjata api rakitan beserta empat butir amunisinya," kata Kapolresta Bandarlampung AKBP Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, penangkapan para tersangka berkat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Arief Rahman Hakim, Way Halim sering terjadi pembegalan disertai dengan pembacokan kepada korban.
Korban terakhir bernama Agus yang mengalami luka bacok di punggungnya, dan setelah tersungkur, pelaku pun merampas sepeda motornya.
"Para pelaku merampas motornya dengan cara memepet korban menggunakan dua kendaraan, jika yang bersangkutan tidak berhenti komplotan ini tidak segan-segan melukai korban menggunakan golok," kata dia lagi.
Setelah kejadian tersebut, polisi pun melakukan pencarian dan pada pukul 04.00 WIB Tekab 308 yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Hari ini pada pukul 04.00 WIB Tekab 308 melakukan penggerebekan di rumah para pelaku, tersangka pertama Dwi alias Jimbrong, tapi tidak ditemukan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra.
Tidak jauh dari rumah Dwi, petugas menangkap tersangka lain bernama Heri yang rumahnya bersebelahan dan berusaha lari saat akan ditangkap, petugas terpaksa menembak di kakinya.
"Beberapa saat kemudian muncul Dwi alias Jimbrong datang menggunakan sepeda motor Yamaha RX King, ketika hendak ditangkap tersangka berusaha melarikan diri dan mengacungkan senjata api. Saat itu juga petugas memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan akhirnya terpaksa menembak ke arah tersangka," katanya lagi.
Tembakan tersebut tepat mengenai dadanya, sehingga tersangka Dwi tewas di Rumah Sakit Umum Dr H Abdul Moeloek (RSUDAM).
Tersangka lainnya yakni Supri berhasil ditangkap berselang setelah penangkapan Dwi, dan penadah motor hasil curian bernama Uus ikut diamankan.
Berdasarkan keterangan para pelaku bahwa yang bertugas sebagai eksekutor atau yang menodongkan senjata tajam kepada korban adalah Jimbrong, sedangkan dua rekannya sebagai joki atau pengendara motor.
Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pembegalan, seperti satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi, dua butir selongsong, dan satu bilah golok.
"Kami juga berhasil menyita lima unit sepeda motor yang diduga hasil pembegalan," kata dia pula.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan tersangka Heri mengatakan bahwa dirinya hanya bertugas membawa sepeda motor.
"Yang melakukan pembacokan adalah Jimbrong, saya hanya diajak dia," katanya pula.
Pewarta: Hisar S dan Roy BP
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016