Pontianak (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kamis, berhasil menangkap Novianto Ari Saputra (24) warga Darma Putra 18, yang telah membunuh Sumirawati (21), pacarnya sendiri, Rabu (28/12).
"Selain itu, kami juga menangkap dua tersangka lainnya, karena menampung sepeda motor korban yang digadaikan pelaku usai membunuh korbannya," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Iwan Iman Susilo di Pontianak.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis sebelah kanan, katanya.
Korban Sumirawati dibunuh di kamar nomor 5A di Hotel Benua Mas, dan terungkap oleh Unit Jatanras Reskrim Polresta Pontianak hanya dalam waktu sekitar lima jam saja.
Kondisi korban saat ditemukan dalam posisi telungkup, tidak menggunakan celana dalam dengan beberapa luka akibat benturan dan tusukan senjata tajam.
"Korban pertama kali ditemukan di kamar No. 5A, oleh Yanto petugas room boy hotel sekitar pukul 17.30 WIB, Rabu (28/12) di hotel yang berada di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara," ujarnya.
Dari keterangan Yanto, saat masuk ke kamar melihat ada ceceran darah di kamar A5, atas temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolres menambahkan, saat itu kondisi korban meninggal dunia dengan luka lebam di muka, sayatan pada nadi tangan kanan, telapak tangan kiri, kepala kiri belakang benjol.
"Awal kasus ini tidak diketahui siapa pembunuhnya. Kami hanya dapat informasi ciri-ciri orang yang diduga pelaku yang menggunakan mobil avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1747 SG, dan ciri-ciri seorang laki-laki umur sekitar 20 - 25 tahun, menggunakan baju kaos putih pendek, celana panjang jenis jeans," jelasnya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, juga tidak terlepas dari keterangan tujuh saksi, mulai dari petugas hotel, pemilik mobil rental dan lainnya.
Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap, yakni Naz dan AH, yakni kasus penadah sepada motor Yamaha Mio J milik korban yang digadai oleh Ari (pelaku). "Ketiga pelaku ini beserta BB berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna putih Nopol KB 1747 SB, uang tunai Rp1,2 juta sudah diamankan di Mapolresta.
Dari hasil otopsi, korban mengalami luka di perut, leher dicekik, mata memar di kepala bagian belakang, dan kuat dugaan penyebab kematian korban karena benturan keras dibagian kepala bagian atas, serta akibat tusukan di bagian perut.
Tersangka pembunuhan dapat dijerat pasal 340, subsider 339, lebih subsider 338 KUHP, dengan acamam 20 tahun kurungan penjara, kata Kapolresta Pontianak.
Sementara itu, Novianto Ari Saputra tersangka pembunuhan mengakui telah membunuh pacarnya, karena sakit hati, setelah dimarahi pacarnya, karena dinilai tidak bertanggungjawab, setelah korban minta segera dinikahi.
Pewarta: Slamet/Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016