"Statusnya baru tersangka. Dalam AD/ART kami tidak ada aturan jika menjadi tersangka harus mengundurkan diri," kata Juru Bicara KOI Hellen Sarita Delima di Kantor KOI FX Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut keduanya tetap menjadi bagian dari KOI. Hanya saja jika kedua anggota komite eksekutif KOI itu statusnya meningkat dari tersangka menjadi terdakwa maka bakal ada keputusan lain yaitu statusnya di non-aktifkan.
"Itupun tidak langsung. Kami harus melakukan rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota komite eksekutif," ucap Hellen, menambahkan.
Meski dua anggota komite eksekutif yang memegang posisi strategis yaitu sebagai sekretaris jenderal dan bendahara umum tersangkut kasus hukum, pihaknya menegaskan tidak mempengaruhi kinerja KOI karena sudah ada pihaknya yang secara otomatis mengendalikan kinerjanya.
"Wakil sekretaris jenderal dan wakil bendahara umum untuk sementara menggantikan posisi mereka. Jadi tidak ada masalah lagi," ujar wanita yang juga menjadi salah satu anggota komite eksekutif KOI itu.
Terkait dengan kasus yang menjerat DI ada AR, KOI menegaskan jika sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak terutama cabang olahraga KOI mengkonfirmasi isu-isu masalah tersebut ke KOI.
Saat ini proses hukum atas kasus dua tersangka tersebut masih berjalan. Bahkan, salah satu tersangka yaitu AR saat ini mengajukan pra peradilan karena menganggap dirinya telah menjalankan tugas dan fungsinya secara benar.
Pewarta: Bayu K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016