Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dan Perum Perumnas untuk menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah bagi para peserta aktif BPJS.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani Direktur Utama BTN Maryono, Direktur Utama Perum Perumnas Bambang Triwibowo, dan Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.
Dikutip dari keterangan tertulis BPJS Ketenagakerjaan, penandatanganan itu dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dalam rangka sinergi BUMN, untuk mendukung program sejuta rumah.
Melalui kerja sama itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mendapat fasilitas pinjaman dalam bentuk kredit konstruktif, kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.
Dengan hanya terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun, pekerja sudah bisa mengajukan kredit ke kantor cabang BTN dengan membawa persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Rumah yang diajukan harus rumah pertama, dan apabila ada pasangan suami istri yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR.
Seluruh proses pengajuan KPR ini mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah adalah hingga 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di BTN.
Penghitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari BTN.
Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3 persen per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan BTN.
Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari BTN.
"Kami berusaha optimal agar para peserta dapat menikmati manfaat layanan tambahan ini. Hal ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Indonesia," tutup Krishna.
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016