Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena landasan undang-undangnya telah terbentuk, yakni UU Penyelengaraan Pemilu Nomor 22 tahun 2007. "Mendagri (ad interim) sudah memberikan usulan 10 nama kepada Presiden," kata Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Progo Nurdjaman seusai acara silaturahmi dengan puluhan supir bus jemputan Depdagri di kantor Depdagri Jakarta, Rabu. Progo menjelaskan, dari 10 nama yang diusulkan tersebut, Presiden akan memilih lima orang untuk menjadi anggota tim seleksi. "Lima orang itu lah, yang akan membuat kriteria dan persyaratan serta memilih 21 orang untuk kemudian disampaikan ke DPR agar dipilih tujuh orang sebagai anggota KPU," katanya. Tim seleksi anggota KPU tersebut, berasal dari kelompok akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Progo mengungkapkan, nama-nama tim seleksi anggota KPU akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres). "Sebentar lagi surat keputusannya keluar. Kami harapkan September 2007, KPU sudah terbentuk," kata Progo. Terkait, penyelesaian paket empat RUU Politik, Progo menyatakan, pemerintah dan DPR memiliki target dapat menyelesaikannya pada tahun 2007 ini. Keempat RUU politik tersebut, yakni RUU Partai Politik; RUU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; RUU tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; serta RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR DPR, DPD dan DPRD. Pengesahan dan pemberlakuan UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 tahun 2007 menjadi dasar hukum untuk melakukan rekrutmen calon anggota KPU yang akan menggantikan anggota KPU lama. "Secara otomatis, dengan terbentuknya anggota KPU yang baru, maka purna sudah tugas KPU yang lama," kata Progo Nurdjaman.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007