"Berkasnya sudah dirampungkan dan tinggal menunggu pemeriksaan dan petunjuk jaksa Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Herry Manurung, di Jambi Kamis.
Kini tersangka RS pelaku penganiayaan yang menewaskan anak tirinya BA masih ditahan pada sel Markas Polda Jambi guna proses hukum selanjutnya.
Belum lama ini, berkas tahap pertama telah dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Jambi dan mudah-mudahan dalam waktu singkat ini bisa dilimpahkan.
"Saat ini, berkas masih berada di jaksa dan belum dikembalikan lagi ke penyidik," kata Manurung.
Jika masih ada kekurangan nantinya, pihak kepolisian akan segera melengkapi lagi berkas pemeriksaan sesuai dengan petunjuk jaksa, namun jika sudah dinyatakan lengkap akan kita lakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti.
Kasus penganiayaan yang menewaskan BA terjadi pada 2010 lalu, namun baru terungkap pada Oktober 2016 setelah nenek korban melapor kasusnya kepada polisi, setelah diketahui cucunya hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya ditemukan sebuah makam pada dekat rumah orang tua korban di Kabupaten Batanghari.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016