Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 28 Desember 2016 mencapai Rp105 triliun atau sekitar 63,6 persen dari target Rp165 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Rabu, mencatat Rp105 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp101 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp679 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.155 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.012 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.002 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp141 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 571.546 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 606.180 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp99,3 triliun. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak baru mencapai 456.211.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp83,3 triliun, WP Badan non-UMKM Rp11,3 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp4,47 triliun dan WP Badan UMKM Rp302 miliar.
Dengan pencapaian uang tebusan Rp105 triliun ini berarti jumlah uang tebusan hanya mengalami kenaikan sekitar Rp7,8 triliun dibandingkan penerimaan pada akhir periode satu per 30 September 2016 yang tercatat mencapai Rp97,2 triliun.
Terkait pelaksanaan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran pada 2016 dan batas akhir penyetoran uang tebusan amnesti pajak tahap dua, maka bank maupun pos persepsi telah diminta untuk memperpanjang waktu pelayanan.
Bank maupun Pos persepsi telah diminta untuk membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Para WP, wajib bayar maupun wajib setor diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank maupun Pos persepsi terlebih dahulu, untuk memastikan ketersediaan layanan pada waktu tersebut.
Bagi WP yang ingin mengikuti amnesti pajak pada periode dua yang berakhir pada 31 Desember 2016, DJP mengingatkan supaya menyiapkan kelengkapan dokumen SPH agar bisa cepat.
Dokumen tersebut antara lain bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata WP memiliki tunggakan, daftar rincian harga dan daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung.
Selain itu, bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, fotokopi SPT PPh terakhir dan surat pernyataan kuasa bagi yang menyerahkan SPH adalah pihak ketiga.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016