Ambon (ANTARA News) - Sedikitnya enam bendera gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS) diamankan pihak kepolisian di jajaran Polres Pulau Ambon dan PP Lease, bertepatan dengan "HUT" organisasi sempalan tersebut, Rabu. Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Tommy Napitupulu, ketika dikonfirmasi ANTARA News, di Ambon, Rabu petang, membenarkan, sejak Selasa malam (24/4) hingga Rabu petang (25/4), sebanyak enam bendera separatis RMS yang biasanya disebut "benang raja" itu telah diamankan bersama satu tersangka. "Satu tersangka dengan inisial 'JM' itu diamankan, Selasa malam (24/4). Polisi yang sedang patroli curiga saat dia mengendarai sepeda motor di Kelurahan Kudamati. Ketika digeledah ternyata dia membawa bendera RMS di dalam baju kaus yang dikenakan," tambahnya. Jadi, tandas Napitupulu, baru satu tersangka pengikut gerakan separatis RMS yakni "JM" yang diamankan Polisi melalui operasi dengan sandi "Mandiri Kewilayahan." "Dengan demikian, tidak benar isu yang berkembang bahwa sudah banyak pengikut simpatisan/pengikut separatis RMS diamankan. Memang, berkembang banyak informasi, namun saat pengembangan penyelidikan ternyata tidak terbukti sejumlah orang yang awalnya dicurigai," tegasnya. Napitupulu mengakui, lima bendera "benang raja" lainnya diamankan personil Polisi di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe serta Batugajah, Skip dan Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di mana bendera itu ditancapkan di pohon dan bambu. "Terpenting di Desa Aboru, Kecamatan Haruku, Maluku Tengah yang tahun-tahun sebelumnya merupakan 'sarang' pengibaran bendera RMS itu hingga Rabu petang ternyata masih 'bebas' karena kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk setia kepada NKRI," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007