Jakarta (ANARA News) - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penodaan agama.

"Kita melaporkan dugaan menyebarkan kebencian atau SARA," kata Doddy di Jakarta, Selasa.

Doddy juga mengadukan pemilik akun jejaring sosial (twitter) "@sayareya" yang terindikasi menyebarkan kebencian dan SARA.

Diungkapkan Doddy, pihaknya memiliki bukti rekaman yang diduga video Habib Rizieq berceramah tentang Natal pada salah satu tempat beberapa waktu lalu.

"Rekaman video berisi cerama Habib Rizieq tentang ajaran agama lain," ujar Doddy.

Doddy menyerahkan bukti rekaman dalam bentuk "flashdisk" dan "screenshot" dari akun jejaring sosial yang diduga penyebar pertama rekaman tersebut.

Doddy melaporkan dugaan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Doddy menegaskan tidak ingin pernyataan Habib Rizieq itu dianggap mewakili umat Islam yang menyinggung ajaran agama lain.

(T014/I007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016