Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan ditolaknya eksepsi terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berarti dakwaan yang dibuat kejaksaan serius.

"Ditolaknya eksepsi itu berarti dakwaan jaksa diterima. Sekaligus tidak menerima alasan dari penasihat hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan kejaksaan serius dalam membuat dakwaan alias tidak ada tekanan dari pihak manapun seperti yang telah dituduhkan kepada korps Adhyaksa itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.

"Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Dalam sidang ketiga tersebut, Majelis Hakim menyampaikan empat poin, yakni 1. Menyatakan keberatan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima; 2. Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum dengan nomor registrasi pdn 147/jkt.ut/12/201 sebagai dasar pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama; 3. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1537/PidB/2016/PNJktutr terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menilai kurang memahami tentang subjek korban dalam keberatan yang disampaikan penasihat hukum sehingga menimbulkan kerancuan.

Pengadilan juga menilai nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.

Dalam putusan sela, majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan dalam Pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.

(R021/I007)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016