Jadi dalam tiga tahun bertahap"

Banjarnegara (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan penghentian impor kentang untuk kebutuhan industri akan berlakukan secara bertahap.

"Sekarang kita masih butuh (impor). Kita sudah berdiskusi dengan industri," katanya disela-sela mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di sentra penghasil kentang Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, pelaku industri akan berinvestasi untuk pembudidayaan kentang jenis atlantik maupun kebutuhan-kebutuhan yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Dikatakan, dalam tiga tahun pertama pelaku industri akan mencoba memroduksi kebutuhannya di dalam negeri.

"Dalam tiga tahun pertama kita coba stop impor kentangnya. Jadi dalam tiga tahun bertahap," jelasnya.

Sementara untuk tiga tahun itu, kata dia, kemungkinan baru sebagian bibit yang bisa dipenuhi tetapi kebutuhan kentang industrinya ditargetkan sudah bisa dipenuhi 100 persen.

Dengan demikian, lanjut dia, ke depan sudah disetop secara keseluruhan.

"Pada prinsipnya yang harus disetop (keran impornya) adalah yang bisa diproduksi di dalam negeri. Begitu tidak bisa diproduksi tetapi dibutuhkan, harus tetap (impor)," katanya.

Ia mengatakan jika bisa diproduksi di dalam negeri, harus diserap dulu 100 persen sesuai dengab arahan Presiden Joko Widodo.

Oke menegaskan jika seluruhnya bisa diproduksi di dalam negeri, keran impor pasti akan ditutup.

"Ini serius, kita sudah duduk dengan industri dan industri sudah menyiapkan roadmap-nya. Jadi setiap tahun akan dibutuhkan kurang lebih 25 hektare untuk pembibitan dan 1.000 hektare untuk penanaman," katanya.

Ia mengatakan jika hal itu bisa dipenuhi terus dan pihaknya akan mencari tempat-tempatnya, dalam tiga tahun selesai dengan kondisi konsumsinya masih seperti saat sekarang.

Dia memastikan hingga saat ini tidak ada kentang sayur yang diimpor.

Oke menduga kentang sayur impor yang ditemukan petani di pasaran merupakan barang selundupan.

"Oleh karena itu kemarin di Kementerian Perdagangan dengan delapan kementerian lainnya termasuk Kementerian Pertanian, Bea Cukai, Kepolisian, dan sebagainya, kita melakukan MoU (Memory of Understanding) untuk melakukan pengawasan bersama," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016