Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam putusan selanya menolak seluruh nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim penasihat hukumnya.

"Pengadilan menyatakan keberatan terdakwa Ir. Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto diPengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Majelis hakim menyatakan kurang paham tentang subjek korban dalam keberatan penasihat hukum terdakwa yang dinilai menimbulkan kerancuan.

Menurut hakim apa yang disampaikan penasihat hukum dalam nota keberatannya telah masuk dalam materi pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian.

Hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai penuntut umum mengabaikan adanya peringatan keras sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.

Penasihat hukum menyatakan pengadilan merupakan upaya hukum terakhir bila peringatan keras telah disampaikan kepada Ahok namun diabaikan.

Namun majelis hakim memandang peringatan keras yang seharusnya disampaikan oleh Presiden melalui Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung ditujukan kepada organisasi atau suatu aliran kepercayaan yang dianggap menodai agama yang dianut masyarakat Indonesia.

Selain menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan 3 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan dengan persetujuan Mahkamah Agung.

Ahok menjadi terdakwa kasus penistaan agama karena mengutip Alquran Surat Al Maidah 51 dan menyebut adanya orang yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September.


Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016