Simpang Empat, Sumbar (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama tim gabungan mengamankan satu orang diduga sindikat prostitusi dan satu orang pekerja seks komersial dan ratusan liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Saat razia di Jorong Berastagi Gading Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (25/12) malam.
Kepala Badan Satpol PP Pasaman Barat, Edi Mardani melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Niswan Adil di Simpang Empat, Senin, membenarkan adanya razia gabungan tersebut bersama TNI dan Polri serta jajaran Pemerintah Kecamatan Lembah Melintang dan Nagari.
Ia mengatakan terduga sindikat prostitusi itu adalah "EO" yang merupakan pemilik warung yang mneyediakan wanita penghibur.
Saat ini "EO" sudah diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang untuk proses lebih jauh.
Sedangkan wanita diduga pekerja seks komersial yang diamankan adalah "N", seorang warga kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
"Kami juga mengamankan sejumlah alat karaoke. Saat ini "N" dan alat karaoke itu sudah kita amankan di markas Satpol PP Pasaman Barat untuk proses lebih jauh," kata Niswan Adil.
Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah mengingatkan pemilik warung itu agar tidak beroperasi. Namun, peringatan itu tidak diacuhkan dan tetap beroperasi hingga larut malam.
Sehingga sangat meresahkan warga, apalagi berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
Berkat laporan masyarakat dan dukungan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) setempat maka pihaknya melakukan razia.
Ia menyebutkan saat dilakukan penggerebekan, juga ditemukan puluhan unit sepeda motor yang parkir di warung itu dan saat petugas datang pemilik kendaraan itu melarikan diri.
Ia menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap "N maka diduga ia sebagai pekerja seks komersial.
"Bupati Pasaman Barat, Syahiran sudah menegaskan agar "N" segera dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok," ujar Niswan Adil.
Ia menambahkan kegiatan itu sangat didukung oleh berbagai unsur masyarakat karena warung itu sudah sangat meresahkan.
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat agar ikut menertibkan berbagai penyakit masyarakat apalagi jelas-jelas dilarang dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami akan terus melakukan razia dalam rangka menegakkan Perda serta antisipasi penyakit masyarakat dilingkungan masyarakat. Jika ada informasi tentang adanya warung tuak segera laporkan kepada kami untuk ditutup," tegasnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016