Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro membantah dirinya menerima suap, menyusul vonis bebas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presdir NMR, Richard B Ness, dari dakwaan pencemaran serta pengrusakan lingkungan di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. "Kita tidak pernah dapat uang dari Newmont. Tidak ada itu. Siapa yang bilang. Departemen ESDM sendiri juga tidak menerima," katanya, usai pengangkatan dirinya sebagai anggota kehormatan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (Pepabri) di Jakarta, Rabu. Purnomo mengatakan dibebaskannya Presiden Direktur PT NMR dari pencemaran lingkungan di Buyat oleh PN Manado bukanlah proses akhir, karena masih ada upaya banding. "Masalah Newmont kemarin dibebaskan murni. Kita tunggu saja, kan prosesnya belum selesai, karena setelah ini akan ada banding," ujar Purnomo. Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado dalam kasus pencemaran lingkungan NMR pada aparat hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas NMR dan Presdir NMR Richard B Ness dari dakwaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup Teluk Buyat. Majelis Hakim yang dipimpin Ridwan Damanik menyatakan data pencemaran jaksa penuntut umum yang didasarkan pada hasil pengujian Puslabfor Mabes Polri berbeda dengan data sejumlah instansi penelitian baik nasional maupun internasional yang menyatakan bahwa konsentrasi logam di dalam air, biota dan tubuh manusia berada di bawah baku mutu yang ditetapkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Selain itu, hasil pengujian konsentrat limbah tambang (tailing) yang dibuang ke laut, juga menyatakan bukan bahan beracun. Sedangkan penempatan "tailing" di laut pada kedalaman 80 meter, tidak mengganggu termoklin dan juga tidak terbawa arus laut, sehingga tidak mencemari perarian. Soal dakwaan pembuangan limbah tanpa izin, sebelum beroperasi, NMR juga sudah membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berisi pembuangan "tailing" ke laut, dan telah disetujui pemerintah. Selain itu, sebelum dibuang taling ke laut NMR telah mengolah "tailing" untuk membuang zat-zat beracun (detoksifikasi), sehingga tailing tidak beracun. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya banding. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007