Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI mengimbau masyarakat segera melakukan pengecekan daftar pemilih tetap di kelurahan tempat tinggalnya masing-masing atau melalui laman resmi KPU guna memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2017.

"Kami mengimbau masyarakat mengecek, bisa ke kelurahan melalui papan pengumuman DPT atau website resmi KPU," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat.

Ferry mengatakan apabila setelah dicek ada masyarakat yang merasa namanya belum terdaftar, maka diharapkan masyarakat sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Dengan adanya KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka masyarakat yang namanya tidak terdaftar sebagai DPT tetap berhak menjadi pemilih dengan mendaftarkan dirinya ke Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada saat hari pemungutan suara dilakukan.

"Masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri saat Hari-H, ke petugas KPPS di TPS sesuai lokasi tempat tinggalnya. Nanti mereka akan diberikan waktu untuk memilih pada pukul 12.00 sampai jam 13.00 siang hari. Ini untuk menjamin hak konstitusional warga," ujar dia.

Ferry mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap dan juga belum memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil agar segera memprosesnya dengan segera.

Pada Jumat hari ini Komisi Pemilihan Umum RI meninjau pengumuman daftar pemilih tetap yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) di sejumlah kantor kelurahan di DKI Jakarta, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Peninjauan itu dilakukan guna memastikan data DPT yang telah dilansir KPU sesuai jumlahnya dengan data yang diumumkan di setiap kelurahan.

Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016