Jakarta (ANTARA News) - Kelompok Kerja yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali terkait pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas, menghasilkan enam rekomendasi terkait dengan mekanisme sidang tilang.
"Setelah empat bulan berjalan Kelompok Kerja ini berhasil menyelesaikan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung dan telah disahkan menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Adapun enam rekomendasi yang diharapkan menjadi terobosan itu di antaranya adalah pelanggar tidak perlu lagi hadir di persidangan kecuali yang mengajukan keberatan dalam hal adanya perampasan kemerdekaan berkendara.
"Yang kedua pelimpahan berkas sudah secara elektronik, lalu publikasi penetapan atau putusan melalui situs Pengadilan Negeri," tambah Ridwan.
Kemudian adanya laporan bersama antara Pengadilan negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Yang kelima adalah pembayaran denda dilakukan secara elektronik ke rekening kejaksaan, dan yang terakhir pengambilan barang bukti dilakukan di Kejaksaan.
Ridwan kemudian menambahkan enam terobosan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dengan efektif dan efisien.
Dengan demikian upaya untuk mengoptimalkan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas diharapkan mampu tercapai dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik yang prima.
"Tentu juga mendorong akuntabilitas penegak hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan peradilan," pungkas Ridwan.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016