Miras dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu maka akan disita negara dan dimusnahkan

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp12,15 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat, menyatakan minuman keras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang-barang yang melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Miras dan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu maka akan disita negara dan dimusnahkan," ujar Menkeu.

Selain minuman keras dan rokok, DJBC bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya selama 2016 telah 41 kali melakukan penindakan atas narkotika, psikotropika, dan prekursor sebanyak 51.145 butir, 6.742 kilogram, dan 5 keping.

Narkotika dan psikotropika tersebut berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India, dan Myanmar.

"Modus yang sering digunakan yakni melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan," kata Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut sengaja diselundupkan ke Indonesia menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, saat permintaan dari masyarakat meningkat.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menegaskan akan terus meningkatkan kerja sama dengan kantor-kantor pos dan perusahaan jasa pengiriman untuk mewaspadai modus baru yang digunakan pelaku terutama dari Jerman dan AS, yang memasukkan narkotika ke Indonesia berbasis perdagangan melalui teknologi internet.

"Modus baru ini menjadi perhatian kami karena kami ingin menyelamatkan negara dari masalah narkotika dan barang-barang selundupan yang berkaitan dengan (kerugian) income negara," ujar Budi.

Penyelundupan minuman keras, rokok, dan narkotika ilegal bukan hanya berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dengan pengusaha yang menaati ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam acara tersebut turut dimusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru periode 2015-2016 di antaranya berupa produk kosmetik, suplemen dan obat-obatan, sex toys, serta barang yang mengandung unsur pornografi sejumlah 6.033 items senilai Rp138 juta.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016