Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi, dan Sarana Komunikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kenedi, Kamis malam menyatakan 12 WNA dari China itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
"Mereka diamankan saat dilakukan pengecekan di lokasi pembangunan PLTU Handil, Muara Jawa, tadi siang (Kamis)," kata Kenedi.
Belasan WNA berkewarganegaraan China itu, kata Kenedi, diamankan dari dua perusahaan subkontraktor proyek pengerjaan pembangunan PLTU Handil.
Sepuluh di antara mereka diamankan dari PT Indo Fudong Konstruksi, dengan enam orang bisa menunjukkan dokumen perjalanan berupa izin tinggal kunjungan, sementara empat lainnya tidak memilikinya.
"Informasi dari pihak perusahaan menyatakan, dokumen keempat orang itu masih dalam proses pengurusan perpanjangan izin tinggal kunjungan," kata Kenedi.
Sementara dua lagi diamankan dari PT Xinhuo, dimana mereka juga menggunakan dokumen izin tinggal kunjungan.
"Kami masih akan mendalami kegiatan mereka di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil tersebut. Jika didapati ada pelanggaran keimigrasian maka akan dilakukan pendeportasian," jelas Kenedi yang menambahkan bahwa mereka tidak bisa berbahasa Indonesia sehingga diperlukan penerjeman untuk memintai keterangan.
Berdasarkan data mereka datang sejak 14 Oktober 2016 dan pernah diperpanjang selama satu kali sehingga izin mereka sampai 11 Januari 2017.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pendataan Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda, jumlah tenaga kerja asing berkewarganegaraan China di kawasan proyek pembangunan PLTU Handil Muara Jawa mencapai 65 orang.
Dari 65 orang itu, 37 orang bekerja di PT Sepco III dan 28 orang di PT Indo Fudong Konstruksi. Berbeda dengan 12 orang yang diamankan, 65 orang tersebut memiliki dokumen izin tinggal terbatas sehingga diperbolehkan bekerja.
Pewarta: Amirullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016