Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri terkait pemberitaan salah satu media pada 5 Januari 2009 yang mempertanyakan uang Rp7 triliun belum masuk negara.

"Hari ini kami melaporkan ICW ke Mabes Polri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya melaporkan ke Mabes Polri, tidak lain hanya ingin menjegal orang yang akan merusak citra kejaksaan.

Dikatakan, sebenarnya ICW sendiri sudah dijelaskan mengenai uang negara tersebut saat mereka bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

"Semuanya sudah dijelaskan, namun ada apa mereka tetap memberikan informasi itu," katanya.

Bahkan, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga tidak mempermasalahkan uang tersebut saat diumumkan dalam peringatan Hari Anti Korupsi pada 9 Desember 2008.

Ia menerangkan Kejagung tidak mungkin mengambil uang itu, karena harus diketahui uang sitaan memang tidak semuanya dimasukkan ke kas negara. "Melainkan ada yang langsung diserahkan kepada instansi terkait," katanya.

Sementara itu, peneliti ICW Febridiansyah menyatakan tidak mempermasalahkan sikap Kejagung yang melaporkan ICW ke Mabes Polri. "Itu hak Kejagung lah," katanya.

Ia mengatakan, publik akan lebih menilai kejaksaan resisten dengan kritik dan pengawasan masyarakat. "Kalau kejaksaan mau dihargai masyarakat, tentu sebaiknya ditunjukkan dengan kinerja, bukan sikap resisten," katanya.

"Semua yang dituduhkan kejagung terhadap kita, telah kita dasari dengan bukti-bukti," katanya.

Sebelumnya, ICW mempertanyakan uang negara yang berhasil diselamatkan Kejagung sebesar Rp8 triliun dari 2004 sampai November 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009