Pada intinya kami mendukung kegiatan yang dilakukan Polri dalam mencegah radikalisme dan terorisme yang berakibat pada ketidak nyamanan masyarakat."
Payakumbuh, Sumbar (ANTARA News) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0306/50 Kota, Sumatera Barat (Sumbar), mendukung langkah pihak kepolisian dalam memberantas paham radikal dan aksi terorisme di daerah itu.
"Pada intinya kami mendukung kegiatan yang dilakukan Polri dalam mencegah radikalisme dan terorisme yang berakibat pada ketidak nyamanan masyarakat," kata Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Heri Sumitro saat dihubungi di Payakumbuh, Kamis.
Ia mengatakan terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 disebabkan pengaruh bersifat global, dimana seperti diketahui di Poso dan dan luar negeri sudah terkikis atau diberantas oleh aparat penegak hukum.
"Tidak tertutup kemungkinan yang tertangkap tersebut adalah pengaruh dari sana," kata dia.
Menurutnya, selama ini Kota Payakumbuh bebas dari aksi teror dan paham radikal, jika semua lalai bisa saja mereka masuk ke Payakumbuh.
Dandim menginstruksikan, para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Intelijen memperkuat deteksi dini kemungkinan masuknya terorisme dan penganut paham radikal di wilayah itu.
Ia menambahkan babinsa harus meningkatkan penguasaan wilayah sehingga dapat memetakan kerawanan, disamping untuk mendukung tugas pokok TNI-AD. Cegah tindakan pelanggaran dalam bentuk apapun karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan institusi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) Priadi Syukur menyebutkan suasana daerah tersebut kondusif pasca penangkapan terduga teroris Hamzah alias JT.
Ia saat dihubungi dari Payakumbuh, Kamis mengatakan setelah penangkapan terduga teroris tersebut suasana kembali kondusif, meskipun saat penangkapan dan penggeledahan tempat bekerja serta kontrakan pelaku sempat membuat masyarakat terkejut.
Hal itu, kata dia, disebabkan hal serupa baru pertama kalinya terjadi di kota tersebut, walaupun sudah sering disiarkan lewat televisi.
Wako memerintahkan kepada camat hingga ke tingkat RT dan RW agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi teror serta paham-paham radikal.
"Kemudian bagi pendatang baru diwajibkan melapor 1X24 jam kepada RT atau RW tempat ia tinggal," kata dia.
Menurutnya, RT dan RW memiliki fungsi yang baik untuk menangkal terorisme menangkal paham radikal, sebab para RT dan RW kenal lingkungan dan warganya, jika ada orang yang dicurigai mereka paling pertama mengetahui.
Dengan adanya aturan wajib lapor tersebut dapat mencegah masuk dan berkembangnya aksi teror dan paham radikal ke kota tersebut.
Priadi mengimbau semua masyarakat setempat untuk menjaga suasana Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif dan tidak perlu resah dengan aksi teror tersebut serta kembali beraktivitas seperti biasa.
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016