Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Korea Utara (Korut), Kim Young II, mengingatkan Korut untuk menjalankan serangkaian kewajibannya sesuai dengan kesepakatan enam negara pada 13 Febuari 2007 di Beijing mengenai penghentian program nuklirnya.
"Presiden mengingatkan tentang pertemuan `Six Party Talk`, agar janji-janji yang disepakati pada 13 Februari itu ditindaklanjuti dan jangan diberi hambatan lagi agar proses ini lebih maju," kata Juru Bicara Kepresidenan, Dino Patti Djalal, usai pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Kim Young II di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden, seperti dikutip Dino, pemimpin Korut Kim Jong Ill telah memberikan jaminan bahwa Korut akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan 13 Februari 2007.
"Dan, Korut juga mengharapkan sebaliknya, pihak-pihak lain yang terkait dengan perjanjian itu juga menjalankan pula kewajibannya," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dino, Presiden Yudhoyono juga kembali menekankan dukungan Indonesia agar proses reunifikasi Korea Utara dan Selatan bisa berjalan dengan baik.
Presiden Yudhoyono juga menyambut gembira adanya pembicaraan kedua negara pada tingkat menteri yang ke-20 yang baru-baru ini dilaksanakan di Pyong Yang, ibukota Korut, serta proses Komite Kerja sama Ekonomi ke-12 antara Utara dan Selatan.
"Semua itu menandakan proses konsultasi dan dialog antara utara dan selatan terus berlangsung dengan baik, dan ini diharapkan Presiden dapat merealisir reunifikasi antara Utara dan Selatan," kata Dino.
Sekalipun telah tercapai kesepakatan di Beijing oleh forum enam negara mengenai perlucutan senjata nuklir, ternyata pada pelaksanaannya tidak maksimal, terkait dengan sejumlah permasalahan seperti keterlambatan pencairan dana Korut di Bank Macau sebesar 23 juta dolar AS dan keterlambatan tenggat waktu penutupan reaktor nuklir.
Korea Selatan (Korsel) baru-baru ini disebutkan mau melupakan semua permasalahan itu, dan tetap mengirimkan bantuan beras ke Korut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007