Jakarta (ANTARA News) - Departemen Keuangan akan mengubah pola penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pola alokasi dasar menjadi DAU murni pada tahun anggaran 2008 sehingga daerah dengan kapasitas fiskal besar akan menerima sedikit DAU.
"Jadi daerah yang sudah kaya, baik karena sumber daya alam maupun dari dana hasil pajak, mestinya DAU-nya turun sehingga sisanya akan diberikan ke daerah yang tidak mampu," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Depkeu Mardiasmo di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan metode alokasi DAU sekarang ini dirasakan tidak terlalu berhasil sebagai dana penyeimbang karena porsi dana penyeimbang (equalization grant) dalam DAU sendiri hanya sekitar 55-60 persen, dan adanya prinsip DAU tidak boleh kurang dari tahun sebelumnya.
Untuk mengubah metoda pengalokasian tersebut, katanya, pihaknya kini tengah melakukan pemetaan fiskal daerah-daerah di Indonesia, dari aspek kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskalnya.
Dia juga menegaskan, selama ini terjadi kesalahpahaman pada pemerintah di daerah yang beranggapan pembayaran gaji PNS harus bersumber dari DAU.
"Gaji ya dari APBD. Sumber APBD itu salah satunya DAU. Cuma yang lebih pasti dan bisa dijaga adalah seperduabelas dari DAU, karena DAU sudah Perpres dan sudah pasti," katanya.
Menurutnya, daerah-daerah yang telah memiliki porsi pendapatan asli daerah (PAD) 60 persen dalam APBD mereka, seperti DKI Jakarta dan Bandung, seharusnya bisa mengalokasikan gaji dari PAD mereka itu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007