"Komisi II menyetujui pelayanan e-KTP secara mobile yakni sebanyak tiga unit mobil keliling di setiap kabupaten dan kota," kata Abdul Halim, di Jakarta, Rabu.
Menurut Abdul Halim, unit mobil keliling pelayanan pembuatan dan perpanjangan e-KTP ini akan diberlakukan mulai tahun 2017.
Pelayanan unit mobil mobil keliling ini, kata dia, merupakan upaya Pemerintah guna memudahkan masyarakat mengurus KTP karena tidak semua masyarakat mudah menjangkau kantor desa maupun kecamatan.
"Ada masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, seperti di perbatasan, di pegunungan, maupun di pulau," katanya.
Halim mencontohkan, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung di Ujung Kulon, Banten, yang sulit akses kendaraan, untuk menjangkau kantor kecematan, memerlukan biaya cukup besar.
Menurut Halim, ketika dirinya menjalani masa reses di daerah pemilihannya, Banten I yakni di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, masih banyak masyarakat yang menanyakan perihal pembuatan e-ktp yang belum juga selesai.
"Pada saat saya melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Carita di Pandeglang, banyak warga setempat yang menanyakan proses pembuatan e-KTP yang belum selesai yakni belum dicetak lembar e-ktpnya," kata Halim yang berkunjung ka derah pemilihannya pada Senin dan Selasa, 19-20 Desember 2016.
Menurut Halim, masyarakat di Kecamatan Carita Pandeglang menyampaikan aspirasinya agar proses pembuatan e-ktp dapat segera selesai, karena untuk digunakan pada keperluan lainnya.
"Jawaban dari kantor desa setempat, menurut masyarakat karena blanko e-ktpnya belum ada," kata Halim.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, persoalan e-ktp mengalami keterlambatan memang karena blankonya belum ada serta ada juga yang alat perekamannya mengalami kerusakan.
Halim mengusulkan, kepada warga agar menanyakan langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Pemerintah Kabupetan.
Menurut Halim, selain menanyakan soal e-ktp masyarakat setempat juga menanyakan soal penanganan banjir, jalan desa yang rusak, tenaga honorer guru taman kanak-kanak dan guru madrasah, serta usul pemekaran desa.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016