Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah telah menolak permintaan Rio Tinto untuk menghitung royalti berdasarkan bijih di kontrak tambang nikel Lasamphala senilai dua miliar dolar AS. Dirjen Mineral, Batu Bara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Felix Sembiring, di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa sebelumnya Rio Tinto mengajukan dua perhitungan royalti, yakni berdasarkan bijih dan logam. "Namun, kami hanya memakai perhitungan royalti atas logam," katanya. Menurut dia, kalau dikenakan royalti atas bijih maka nilainya akan lebih kecil ketimbang logam. Royalti logam yang diminta Rio Tinto adalah 0,75 persen dikalikan produksi dikalikan harga logam London Metal Exchange (LME). Simon mengatakan, pengenaan royalti atas logam juga sejalan dengan RUU Mineral dan Batu Bara yang mewajibkan pembangunan pengolahan logam (smelter). Jika UU itu berlaku, maka perusahaan tidak diperbolehkan lagi mengekspor nikel dalam bentuk bijih, namun harus berbentuk logam.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007