Yogyakarta (ANTARA News) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Yogyakarta memproses empat aduan yang masuk, masing-masing melibatkan dua pegawai negeri sipil dan dua warga setempat.

"Sejak dua pekan setelah dilantik, sudah ada empat aduan pungutan liar yang masuk. Sekarang kami masih verifikasi dan dalami," kata Wakil Ketua I Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Yogyakarta Wahyu Widayat saat melakukan inspeksi mendadak di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Rabu.

Meskipun demikian, Wahyu enggan menyebutkan jenis pungutan liar tersebut.

Ia menegaskan, "Kami akan tindak tegas jika memang terbukti ada pungutan liar. Tidak akan ada toleransi, ada sanksi hukum terhadap pelaku."

Bagi pelaku dari unsur aparatur sipil negara, kata Wahyu, bisa dijerat dengan undang-undang yang mengatur aparatur sipil negara dan PP Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga sanksi lebih berat.

"Kalau untuk umum, akan diproses secara hukum melalui kejaksaan," katanya.

Selain melakukan upaya penindakan secara yustisi, Wahyu mengatakan Tim Saber Pungli Yogyakarta mengintensifkan upaya pencegahan agar tidak muncul kasus pungutan liar.

"Upaya preventif ini yang harus diutamakan. Pencegahan dilakukan sejak awal sehingga semua pihak mengerti dan tidak melakukan pungutan liar," katanya.

Kegiatan preventif yang dilakukan Tim Saber Pungli Yogyakarta dilakukan dengan melakukan peninjauan secara langsung ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.

Di dinas tersebut, Tim Saber Pungli memberikan poster sebagai pengingat agar tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang mengakses layanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Regulasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Gatot Sudarmono mengatakan bahwa seluruh pemberian izin dengan mekanisme dan prosedur operasional standar.

"Kami memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan layanan. Semua warga yang mengakses layanan akan tercatat di loket. Mekanisme pemberian izin pun sudah sangat jelas," katanya.

Dinas Perizinan Kota Yogyakarta melayani 27 jenis izin. Namun, ada dua izin yang paling banyak diakses masyarakat, yaitu IMB dan izin gangguan.

Pengakses layanan di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta Tri Winasis mengatakan bahwa pelayanan pengurusan izin relatif cukup cepat.

"Tidak ada pungutan apa pun kecuali biaya yang sudah ditetapkan," katanya ketika mengurus IMB.


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016