Padang (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang, Sumatera Barat, telah membayarkan klaim sebesar Rp84,5 miliar hingga Desember 2016.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Aland Lucy Patiti di Padang, Selasa, menyebutkan pembayaran klaim itu untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ia merinci, dari Rp84,5 miliar itu terdiri dari klaim JHT sebesar Rp75,5 miliar, kemudian JKK Rp4,5 miliar, JKM Rp4,362 miliar, dan JP sebanyak Rp59,7 juta.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk melindungi tenaga kerjanya dengan cara mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan.
"Banyak keuntungan yang akan didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena setiap pekerja mempunyai risiko dalam pekerjaannya," katanya.
Ia mengatakan untuk peningkatan kepesertaan BPJS terus menyosialisasikan program secara berkesinambungan diantaranya melalui media cetak, dalam jaringan, maupun datang langsung ke perusahaan.
"Kemudian juga melakukan sosialisasi langsung ke pasar-pasar tradisional agar para pekerja informal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Ia menambahkan hingga November 2016 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang mencatat sebanyak 88.169 pekerja menjadi peserta aktif, dengan jumlah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 10.204 peserta dan Penerima Upah 21.819 peserta.
"Semoga kepesertaan semakin meningkat, karena harapan kita setiap pekerja dapat terlindungi dengan adanya jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016