Organisasi massa asing itu, menurut dia, di Medan, Rabu, jangan sampai disalahgunakan kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kepentingan dengan Indonesia. "Hal itu, harus diwaspadai dan diantisipasi menteri dalam negeri yang bertanggungjawab mengawasi keberadaan ormas asing itu," ujar Suhaidi.
Ia mengatakan, merupakan kesalahan besar jika pemerintah tidak mampu mengawasi warga negara asing (WNA) yang mendirikan ormas di Indonesia. "Jadi, ormas asing itu harus menghargai kedaulatan NKRI dan tidak mencampuri apa yang dilakukan Pemerintah Indonesia," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Warga Negara Asing.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016