"Dalam pertemuan itu, kami terima masukan dari KPPU. Kami tampung semua masukan karena kami memang tidak ingin sembarangan menerapkan ERP," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia mengatakan salah satu masukan yang disampaikan oleh KPPU, yaitu agar Pemprov DKI Jakarta tidak hanya bertumpu pada satu jenis teknologi ERP saja, karena masih banyak jenis teknologi ERP lainnya.
"Sesuai regulasi, tidak diperbolehkan menunjuk kepada satu merk, satu jenis teknologi atau spesifikasi tertentu karena berarti mengindikasikan ada unsur monopoli," ujar Sumarsono.
Oleh karena itu, pria yang lebih akrab disapa Soni sehari-hari itu menuturkan Pemprov DKI Jakarta akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan sebelum mulai menerapkan ERP.
"Kami ingin menggunakan teknologi yang memang sudah teruji di berbagai negara. Tapi saya rasa di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi acuan panitia lelang itu tidak salah karena sudah mengacu pada kebijakan yang ada," tutur Soni.
Sementara itu, dia mengungkapkan KPPU meminta agar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP ditinjau kembali.
"KPPU minta supaya pergub yang sudah ada ditinjau kembali. Tentu saja masukan dari KPPU itu kami tampung. Yang pasti, kami ingin mendapatkan yang terbaik untuk penerapan ERP di Jakarta," ungkap Soni.
KPPU meminta peninjauan ulang terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c yang mengatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP, yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (Dedicated Short Range Communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.
Padahal, teknologi DSRC sudah mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. Salah satunya, yaitu Singapura yang menerapkan sistem ERP dengan teknologi DSRC tahun 1998. Namun, pada 2020 akan beralih ke teknologi Satelit Navigasi dan 4G LTE.
Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016