Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyerahkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Manado dalam kasus pencemaran lingkungan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) kepada aparat hukum. "Keputusan itu baru di pengadilan tingkat satu, saya bilang sabar dulu. Masih ada upaya banding," kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, usai menghadiri perayaan Hari Kartini di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pihaknya akan menunggu hingga proses hukum tersebut berkekuatan tetap. Sementara itu, Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring mengatakan proses hukum kasus tersebut masih akan berlangsung lama. Namun, menurut dia, kasus tersebut telah membuat kekhawatiran perusahaan tambang lainnya dalam upaya menangani masalah lingkungan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas NMR dan Presdir NMR Richard B Ness dari dakwaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Majelis hakim yang dipimpin Ridwan Damanik menyatakan, data pencemaran jaksa penuntut umum yang didasarkan pada hasil pengujian Puslabfor Mabes Polri berbeda dengan data sejumlah instansi penelitian, baik nasional maupun internasional, yang menyatakan bahwa konsentrasi logam di dalam air, biota dan tubuh manusia berada di bawah baku mutu yang ditetapkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Selain itu, katanya, hasil pengujian konsentrat limbah tambang ("tailing") yang dibuang ke laut juga bukan bahan beracun, sementara penempatan "tailing" di laut pada kedalaman 80 meter tidak mengganggu termoklin dan juga tidak terbawa arus laut sehingga tidak mencemari perairan. Soal dakwaan pembuangan limbah tanpa ijin, sebelum beroperasi, NMR juga sudah membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang berisi pembuangan "tailing" ke laut, dan telah disetujui pemerintah. Selain itu, sebelum dibuang ke laut NMR telah mengolah "tailing" untuk membuang zat-zat beracun (detoksifikasi), sehingga "tailing" tidak beracun. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya banding. Di luar sidang, para pengunjuk rasa yang jumlahnya mencapai ratusan orang meneriaki amar putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dengan menyatakan majelis hakim tidak adil dan berpihak pada yang berkuasa.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007