Bandung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan larangan kepada seluruh pengelola hotel dan restoran agar tidak menaikan tarif seenaknya saat musim libur Natal dan Tahun Baru, karena akan menimbulkan kekecewaan terhadap wisatawan.
"Hal ini bisa saja membuat mereka merasa kapok datang lagi ke Garut untuk liburan," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Garut, Budi Gan Gan kepada wartawan di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, libur Natal dan pergantian tahun masehi seringkali akan terjadi lonjakan wisatawan ke Kabupaten Garut.
Momen itu, kata dia, harus disambut dengan baik karena akan terjadi peningkatan hunian hotel maupun kunjungan ke rumah makan dan restoran.
Namun momen itu, menurut Budi, seringkali dimanfaatkan oleh sejumlah pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dengan menaikkan tarif hotel dan restoran.
"Akibatnya, tak sedikit pengunjung yang komplen," katanya.
Menurut dia, jika hotel dan restoran akan menaikan tarif pada momen libur panjang tersebut, sebaiknya tidak berlebihan yang terkesan memberatkan wisatawan.
Kenyamanan pengunjung, kata Budi, harus diutamakan agar kedepannya mau datang lagi berwisata ke Kabupaten Garut.
"Jika mereka merasa nyaman, ke depannya pasti akan datang kembali untuk berlibur," katanya.
Ia menambahkan, sebaliknya jika berwisata di Garut tidak nyaman dan membuat kapok, maka dipastikan tidak akan lagi datang ke Garut.
Jika tidak ada kunjungan wisatawan, menurut Budi, maka akan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Garut.
"Jika hal ini terjadi, tentu bukan hanya pengusaha hotel dan restoran yang rugi akan tetapi juga Pemkab Garut serta masyarakat lainnya," kata Budi.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016