Tangerang (ANTARA News) - Polresta Tangerang, Banten membekuk P alias F (31) pelaku yang menyewa kemudian mengadaikan sebanyak 12 mobil senilai Rp20 juta hingga Rp30 juta tiap unit kepada pihak lain.
"Alasan pelaku ketika menyewa untuk kepentingan operasional partai, sehingga pemilik percaya saja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Selasa.
Asep mengatakan pemilik kendaraan tersebut Muhammad Awaludin (35) warga Sangiang RT03/05, Kelurahan Sangian Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tidak menyangka mobil sewaannya itu digadaikan kepada orang lain.
Namun petugas menyeret pelaku dengan pasal 372 KUHP berupa tindak pidana pengelapan kendaraan roda empat.
Pelaku dibekuk petugas ketika sedang berada di rumah istri mudanya di Kampung Pulo Warung Sari, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan 12 unit kendaraan berbagai merek keluaran tahun 2008 hingga 2016 yang mayoritas jenis minibus dan jip itu telah diamankan di Mapolresta Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Bahkan petugas juga mengamankan 10 lembar STNK dan kunci mobil sebagai barang bukti untuk diajukan ke meja hijau.
Pelaku semula berpura-pura menyewa mobil untuk operasional partai melalui perantara Yatim (40) di rumah korban Perumahan Sukamantri Blok A No. 12 RT 01/19 Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Korban percaya menyewakan mobil kepada pelaku karena telah mengenal Yatim, tapi setelah beberapa hari kendaraan tidak dikembalikan sesuai perjanjian.
Belakangan diketahui bahwa sejumlah mobil sewaan itu digadaikan pelaku kepada beberapa orang untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, petugas juga menangkap Ay alias Ac (23) pelaku pencurian sepeda motor di Villa Tangerang Elok Blok A-8 No. 17 RT 06/07 Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis.
Pelaku Ay mencuri sepeda motor Nomor polisi A-2298-MT warga putih bergaris merah milik Aris Susanto, warga Desa Tegal Kunir, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Asep menambahkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016