Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan fatwa dapat menjadi dasar pembuatan regulasi meskipun bukan merupakan hukum positif atau peraturan yang berlaku untuk masyarakat pada saat ini.
"Jadi jangan karena fatwa bukan hukum positif, lalu diabaikan," kata Ketua Umum MUI Maruf Amin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Selasa.
Maruf mencontohkan dengan adanya sejumlah fatwa MUI yang dijadikan rujukan pemerintah dan lembaga dalam merumuskan kebijakan, seperti misalnya dalam peraturan perbankan syariah.
Selain itu, MUI secara khusus menyinggung mengenai Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim yang diterbitkan pada 14 Desember 2016.
Terkait fatwa tersebut, Maruf berpendapat pelaksanaannya membutuhkan dukungan dari kepolisian terutama terhadap adanya kemungkinan unsur pemaksaan dengan ancaman untuk menggunakan atribut agama tertentu.
MUI melalui Fatwa MUI 56/2016 memutuskan bahwa menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
MUI juga menetapkan tindakan mengajak atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.
Salah satu pertimbangan penerbitan Fatwa MUI 56/2016 adalah adanya laporan dari masyarakat kepada MUI mengenai penggunaan atribut keagamaan non-Islam kepada muslim, dalam kasus ini atribut Kristen menjelang perayaan Hari Raya Natal.
MUI sendiri mendefinisikan atribut keagamaan sebagai sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas, atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi agama tertentu.
"Sebenarnya tidak sulit (mendefinisikan atribut). Yang jelas saja, seperti misalnya sinterklas, seperti itu (contoh) atribut-atribut keagamaan," kata Maruf.
Dalam menetapkan Fatwa MUI 56/2016 tersebut, MUI tidak berkonsultasi dengan kepolisian karena inisiatif perumusannya berangkat dari tuntutan dan pengaduan dari masyarakat.
Namun, Maruf mengatakan akan menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian untuk keperluan fasilitasi dan sosialisasi Fatwa MUI 56/2016 kepada masyarakat.
Pewarta: Calvin B
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016