Bangkok (ANTARA News) - Komisi pemberantasan korupsi yang diangkat militer Thailand, menyatakan dua anak mantan perdana menteri tergusur Thaksin Shinawatra, harus membayar pajak 789 juta dolar kesepakatan bisnis yang telah menciptakan kehebohan politik, kata seorang juru bicara di Thailand, Selasa. Komisi Pemeriksa Aset, Senin malam, memerintahkan Panthongtae dan Pintongta Shinawatra membayar 27,42 miliar baht (789 juta dolar atau sekitar Rp7,18 triliun) dalam bentuk pajak dan denda atas penjualan perusahaan telekomunikasi raksasa milik ayah mereka, "Shin Corp", Januari 2006. Kewajiban itu termasuk pembayaran pajak dan denda 10.4 miliar baht (321 juta dolar) yang diperintahkan komisi tersebut tiga pekan lalu. "Jumlah itu termasuk pajak penghasilan penjualan, denda dan deviden. Makin lama mereka menunggak, makin tinggi pajak yang harus dibayar," kata jurubicara komisi tersebut, Sak Korseangraung. Keluarga Thaksin mendapat 1,9 miliar dolar ketika menjual Shin Corp ke Temasek Holdings dari Singapura. Transaksi itu disusun, agar menghindar semua pajak, dan Thaksin berulang kali bersikeras bahwa penjualan itu betul-betul sah. Tetapi, pemeriksa korupsi menyatakan bahwa dua anak Thaksin secara salah menghindari pajak atas perusahaan induk milik mereka, "Ample Rich", yang terdaftar di Kepulauan Virgin, Inggris. "Kami putuskan mereka mesti membayar pajak karena perusahaan Ample Rich adalah perusahaan asing yang beroperasi di Thailand," kata Sak. "Ini semua adalah hasil kerja ayah dan ibu mereka serta penasehat pajak Shinawatra yang merencanakan hal ini dengan cermat," kata putusan tersebut. Penjualan Shin Corp memicu kemarahan publik yang meledak dalam unjuk rasa selama berbulan-bulan dan puncaknya adalah kudeta September lalu. Para jaksa, bulan lalu menuduh istri Thaksin, Pojaman Shinawatra, abang tiri Pojaman, dan sekretaris pribadinya, melakukan penghindaran pajak dalam penjualan awal saham Shin Corp. Kasus ini adalah kasus korupsi pertama dalam pemerintahan baru, demikian AFP. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007