Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi, menilai, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri harus menyeleksi secara ketat ormas asing yang boleh dibentuk di Indonesia.
"Jangan sampai membiarkan organisasi-organisasi teroris masuk ke Indonesia. Jangan sampai juga negara asing berdiri di sini," katanya saat berbincang dengan ANTARA News, Senin.
Taufiqulhadi mengatakan, keberadaan ormas asing dapat menjembatani hubungan Indonesia dengan negara asal ormas tersebut.
"Organisasi itu bisa memberikan pemahaman kepada negara asalnya. Misalnya organisasi keagamaan yang didirikan oleh masyarakat Timur Tengah, bisa untuk menjembatani hubungan yang baik dengan negara sana," kata dia.
Menurut Taufiqulhadi, banyak warga asing yang tinggal dan sudah mencintai Indonesia sehingga tak ada salahnya bagi mereka untuk mendirikan ormas di Tanah Air.
"Memang banyak warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan sangat mencintai Indonesia. Mereka kemudian membentuk yayasan atau organisasi lainnya, dalam rangka membela Indonesia, kemudian menyambung hubungan dengan negara-negara lain," ucapnya.
Menurut laman resmi Sekretariat Kabinet, PP itu disahkan dengan pertimbangan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016