Pada Mei 2015, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang saat itu dijabat oleh Arie Budiman, karena meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional untuk memenuhi undangan wawancara dari stasiun televisi swasta.
Guru yang kini mengajar PPKN di SMA 13 Jakarta itu menggugat surat pemecatan yang menyebut dia melakukan pelanggaran berat, yang tidak terbukti di pengadilan.
"Pengadilan minta SK (pemecatan) dicabut dan batal demi hukum karena pemerintah provinsi terbukti sewenang-wenang," kata Retno saat dihubungi ANTARA News, Senin.
Dia ingin surat keputusan pemecatan itu dicabut sehingga catatan buruk dalam rekam jejaknya sebagai pegawai negeri sipil hilang.
Selain memulihkan nama baik, pengadilan juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan surat keputusan pemecatan, artinya mengembalikan jabatan kepala sekolah kepada Retno.
Putusan kedua ini tidak dipermasalahkan oleh Retno, yang mengaku tak terlalu menginginkan jabatan sebagai kepala sekolah.
Bila Pemerintah Provinsi tidak menunjuk dia kembali menjadi kepala sekolah, Retno akan menerima keputusan tersebut.
Sebaliknya, apabila jabatan itu diberikan lagi padanya, Retno akan menghormati keputusan pengadilan dengan menjalankan tugasnya.
"Tapi saya tidak mau lama-lama, minimal enam bulan sampai setahun saya akan mengundurkan diri," kata Retno, yang mengaku menemukan kebahagiaan sebagai guru.
Retno menambahkan bahwa dia akan bersabar sampai keputusan pengadilan dilaksanakan karena prosesnya memakan waktu.
"Saya tidak buru-buru dan saya percaya pada niat baik Pemprov DKI," katanya.
"Saya hanya bersyukur dimenangkan di semua tingkat pengadilan agar nama baik saya pulih."
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016