PT Newmont Minahasa Raya dan Presiden Direktur Richard Ness Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan MANADO, Indonesia, 24 April (ANTARA) - Pengadilan Negeri Manado hari ini memutuskan bahwa PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR), anak perusahaan dari Newmont Mining Corporation, dan Presiden Direkturnya, Richard Ness, tidak bersalah atas seluruh dakwaan pencemaran dan pelanggaran atas peraturan yang berlaku. Pihak Jaksa Penuntut Umum menuduh PTNMR dan Ness telah mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan saat melakukan kegiatan tambangnya di daerah dekat Teluk Buyat di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Putusan pengadilan ini, yang berdasarkan pada bukti-bukti hukum yang disampaikan selama 21 bulan masa persidangan (salah satu yang terlama dalam sejarah peradilan di Indonesia), menyatakan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar. Lebih lanjut pengadilan menyatakan bahwa, sebagaimana diungkapkan oleh PTNMR selama ini, perusahaan telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan memiliki peraturan yang diperlukan selama delapan tahun masa operasinya, dari tahun 1996 hingga 2004. "Saya sangat gembira karena setelah hampir dua setengah tahun menjalani proses persidangan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum, akhirnya saya dan rekan-rekan lain dinyatakan tidak bersalah dan nama baik kami dipulihkan," ungkap Presiden Direktur PTNMR Richard Ness. "Ini merupakan kemenangan bagi semua orang yang percaya pada keadilan dan terlebih bagi komunitas di sekitar Teluk Buyat. Masyarakat di sana sekarang bisa dengan amat yakin percaya bahwa perairan Teluk Buyat bersih, ikan di sana aman untuk dikonsumsi, dan kesehatan mereka tidak terpengaruh secara negatif oleh kegiatan operasi PTNMR. Saya sangat berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh keluarga saya, perusahaan, dan seluruh karyawan Newmont yang selama ini mendukung saya dan sejak awal tahu persis bahwa tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada kami merupakan hasil rekayasa. Saya juga hendak menyampaikan penghormatan saya kepada anggota masyarakat Teluk Buyat yang telah mengungkapkan kebenaran dalam membela saya." Di antara beberapa bukti yang disampaikan dalam persidangan yang telah membebaskan Richard Ness dan PTNMR adalah sebagai berikut: - Empat orang dokter independen - termasuk dokter-dokter yang berafiliasi dengan universitas dan pemerintah - yang telah memeriksa warga Teluk Buyat bersaksi di bawah sumpah bahwa mereka tidak menemukan adanya penyakit sebagai akibat kegiatan operasi Newmont; - Dr. Jane Pangemanan, sebagai pihak yang pertama kali menyampaikan tuduhan terhadap PTNMR, telah menarik kembali tuduhannya dan bersaksi di bawah sumpah bahwa beliau tidak mendiagnosa adanya penyakit yang berkaitan dengan logam berat pada penduduk Teluk Buyat; - Kajian-kajian yang dilakukan oleh badan WHO, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) dari Australia, dan National Institute for Minamata Disease Jepang; semua membuktikan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar, dan - Lima pejabat pemerintah, baik yang masih menjabat aktif maupun tidak, bersaksi di bawah sumpah bahwa Newmont memiliki semua izin operasi yang diperlukan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap satupun izin tersebut. "Kami amat senang kasus ini diputuskan berdasarkan fakta dan bukti hukum yang telah dihadirkan di pengadilan," ungkap Wayne Murdy, Chairman dan Chief Executive Officer Newmont Mining. "Siapa pun yang memperhatikan bukti-bukti ini tidak akan heran dengan putusan ini. Putusan ini merupakan putusan yang tepat, dan sama sekali tidak ada dasar fakta dan hukum untuk secara masuk akal mempermasalahkannya." Robert Gallagher, Wakil Presiden Newmont untuk Operasi Asia, lebih lanjut mendukung agar kontroversi Teluk Buyat, yang banyak didorong oleh agenda-agenda terselubung, segera diakhiri. "Jika ada yang masih memiliki sisa-sisa kekhawatiran atas kondisi Teluk Buyat, kiranya hal tersebut dapat diatasi melalui kajian ilmiah," ujar Gallagher. "Pemerintah Indonesia dan PTNMR telah mendirikan suatu panel independen yang akan memantau dan melaporkan kondisi di sekitar Teluk Buyat untuk 10 tahun kedepan, dan kami yakin bahwa hasilnya akan mengkonfirmasikan apa yang selama ini kami sampaikan: tidak ada pencemaran." Setelah mendengar putusan pengadilan, Ness di hadapan pendukungnya mengatakan, "Saya telah tinggal di Indonesia selama 25 tahun. Indonesia adalah tempat tinggal saya dan saya sangat bahagia melihat hukum ditegakkan dan kebenaran akhirnya terungkap. Namun, masih ada pertanyaan bagi saya, yaitu apakah pelaku utama kebohongan ini akan juga diseret ke meja hijau, demi rasa keadilan masyarakat Teluk Buyat yang selama ini menderita. Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat dilihat pada www.BuyatBayFacts.com., termasuk ringkasan kronologis kasus pada http:\www.buyatbayfacts.com/what_happened/timeline.aspx Tentang Newmont Didirikan tahun 1921 dan sahamnya diperdagangkan secara publik di NYSE sejak tahun 1925, Newmont adalah salah satu perusahaan tambang emas terbesar di dunia. Berkantor pusat di Denver, Colorado, Newmont mempekerjakan sekitar 14000 karyawan, sebagian besar bekerja di lokasi-lokasi tambang Newmont di Amerika Serikat, Australia, Peru, Indonesia, Gana, Canada, Bolivia, Selandia Baru, dan Meksiko. Newmont juga merupakan satu-satunya perusahaan tambang emas yang terdaftar dalam S&P 500 index. Kinerja industri Newmont yang baik tercermin melalui penerapan standar yang tinggi dalam hal pengelolaan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya dan penciptaan nilai dan peluang kerja bagi masyarakat di komunitas setempat. Tambang Newmont di Batu Hijau telah memperoleh penghargaan tertinggi dari pemerintah Indonesia untuk pengelolaan lingkungan hidup. Contacts: Jakarta - Rubi Purnomo: 011-62-811-940-399-Mobile 011-62-21-57994600, Ext. 44657-Direct Rubi.Purnomo@Newmont.com Corp. HQ - Omar Jabara: 720-212-9651-Mobile 303-837-5114-Direct 303-902-7702-Mobile Omar.Jabara@Newmont.com Manado - Pretty Mamonto: 011-62-21-576-1444, Ext. 44816-Direct Pretty.Mamonto@newmont.com

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007