Dalam penggeledahan yang dibantu anggota Polres Kota Surakarta dan pasukan Gegana Brimob sekitar pukul 15.15 WIB itu, Densus menemukan empat paspor dan buku nikah yang dibungkus dengan kantong kertas warna cokelat dan dimasukkan ke dalam mobil Labotorium Forensik Polresta Surakarta.
"Polisi menggeledah rumah Yasir itu, dan dia ditangkap pada Minggu pagi, saat hendak pergi ke mesjid di kampung setempat," kata Ayup, salah satu kerabat Yasir.
Polisi dalam penggeledahan rumah terduga teroris sebelumnya, Tri Setiyoko warga Kampung Sewu RT 01 RW 07 Kecamatan Jebres Solo, dan kini dilanjutkan ke rumah Yasir. Namun, polisi belum menemukan benda-benda berbahaya seperti bahan peledak untuk merakit bom.
Polisi dalam penggeledahan di dua tempat berbeda tersebut menemukan cairan zat kimia berwarna kuning dua jerigen, tas rangsel, pipa paralon, telepon genggam, empat paspor, buku nikah.
Namun, polisi belum memberikan keterangan secara resmi terkait penangkapan kedua terduga teroris di Solo tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi di lokasi penggeledahan, pihaknya hanya membantu Densus 88 dalam pengamanan di lokasi wilayah Solo.
Agus Puryadi mengatakan, kedua terduga teroris T dan Y yang ditangkap pada Minggu pagi oleh Densus 88, kemudian ditindaklanjuti kegiatan penggeledahan.
"Kami tidak bisa menjelaskan soal kedua orang yang ditangkap itu, karena kewenangan Densus. Yang jelas kedua orang ini, ada hubunganya dengan penangkapan oleh Densus, di Purworejo, Jateng, Sabtu (17/12).
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016