Manado (ANTARA News) - Sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ridwan Damanik, dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, Selasa, memvonis PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan Presiden Direktur PT NMR, Richard B Ness, bebas
dari dakwaan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup di Teluk Buyat.
Putusan itu disambut gembira oleh pengunjung sidang yang kebanyakan berasal dari PT NMR dan keluarga Richard Ness. Dua anak Ness, yaitu Eric dan Brian serta istri Ness, Nova Ness, turut hadir dalam sidang.
Ketika diminta pendapatnya, Eric menyatakan: "Saya bangga pada ayah saya", sedangkan istri Ness menyatakan: "Alhamdulillah". Sementara itu, Richard Ness kelihatan matanya berkaca-kaca menyambut vonis bebas atas dirinya itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diwakili Purwanta dan Mutmaina Umaji, ketika diminta komentarnya menyatakan pihak Kejaksaan akan melakukan upaya hukum perlawanan atas putusan bebas majelis hakim itu yaitu dengan melakukan kasasi.
Di luar ruang sidang, para pengunjuk rasa yang jumlahnya mencapai ratusan orang meneriaki amar putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa, dengan menyatakan majelis hakim tidak adil dan berpihak pada yang berkuasa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengemukakan bahwa data pencemaran yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang didasarkan pada hasil pengujian yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri berbeda dengan sejumlah data pengujian lain yang dilakukan sejumlah instansi penelitian baik nasional maupun internasional dan menyatakan bahwa konsentrasi logam di dalam air, biota dan tubuh manusia berada di bawah baku mutu yang ditetapkan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Selain itu, hasil pengujian konsentrasi limbah tambang (tailing) yang dibuang ke laut bukan bahan beracun. Sementara itu, penempatan tailing di laut pada kedalaman 80 meter, tidak mengganggu termoklin dan selama ini tidak terbawa arus laut sehingga tidak mencemari perairaan.
Soal tuduhan pembuangan limbah tailing tanpa ijin, kata majelis hakim, PT NMR sebelum beroperasi sudah membuat kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memuat pembuangan tailing ke laut, dan AMDAL tersebut telah disetujui pemerintah.
"Dengan demikian tidak benar PT NMR membuang tailing tanpa ijin," kata Ridwan Damanik ketika membacakan amar putusan.
Selain itu, sebelum dibuang taling ke laut, PT NMR telah mengolah tailing untuk membuang zat-zat beracun (detoksifikasi) sehingga tailing tidak beracun. (*)
Copyright © ANTARA 2007