Kepala BPOM Kota Pangkalpinang, Rossy Hertati di Pangkalpinang, Sabtu, mengatakan produk yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan yang ditindaklanjuti baik secara pro justisia maupun tidak.
"Untuk produk yang dilakukan pro justisia didominasi oleh obat tradisional/jamu dan pangan ilegal sebanyak 3 item dan 44.544 pcs dan nilai keekonomian lebih dari Rp330 juta," katanya.
Selain hasil tindak pidana, produk yang dimusnahkan juga merupakan hasil pengawasan petugas Balai POM di Pangkalpinang selama periode 2012 hingga 2016 sebanyak 1.226 item atau 36.455 pcs dengan nilai keekonomian lebih dari Rp510 juta.
"Sehingga total produk yang dimusnahkan pada hari ini didominasi oleh pangan, obat, obat tradisional dan kosmetik sebanyak 1.229 item atau 80.999 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp840 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin Balai POM di Pangkalpinang, operasi gabungan daerah, operasi storm dan operasi gabungan nasional sejak 2011 hingga 2016, pihaknya telah menangani sebanyak 14 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Dia mengatakan, kejahatan pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil atupun orang tua.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan. Agar terhindar dari obat dan makanan ilegal, agar selalu "Cek KIK" yakni cek kemasan, cek izin edar dan cek kadaluarsa," katanya.
Pewarta: Ahamdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016