Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan empat alternatif penyelesaian piutang negara yang bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) yang bermasalah. Menkeu mengatur penyelesaian piutang negara bersumber dari NPPP dan perjanjian pinjaman RDI bermasalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari NPPP dan Perjanjian Pinjaan RDI pada BUMN/Perseroan Terbatas (PT Persero). Salinan PMK Nomor 17 tahun 2007 yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan penyelesaian piutang negara dari NPPP dan perjanjian pinjaman RDI bermasalah itu merupakan upaya pemerintah meringankan beban pembayaran kewajiban BUMN/PT dalam rangka penyehatan BUMN/PT dengan meminimalkan berkurangnya penerimaan negara. BUMN/PT yang dapat memperoleh penyelesaian piutang negara dimaksud adalah yang mengalami kesulitan pembayaran pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan/atau biaya lainnya. BUMN/PT dimaksud juga disyaratkan masih memiliki prospek usaha yang baik, dan mampu memenuhi kewajiban setelah penyelesaian piutang negara. Adapun empat alternatif penyelesaian piutang negara yang dimaksud adalah penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, penyertaan modal negara (PMN), dan penghapusan. Penyelesaian piutang negara pada satu BUMN/PT dapat dilakukan dengan lebih dari satu cara. Penjadwalan kembali adalah perubahan jangka waktu pinjaman yang mengakibatkan perubahan terhadap besarnya pembayaran atas utang pokok, bunga/biaya administrasi, biaya komitmen, denda, dan biaya lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Perubahan persyaratan adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tertuang dalam NPPP atau perjanjian pinjaman RDI. Perubahan tersebut tidak termasuk perubahan jangka waktu pinjaman. PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari perubahan status utang BUMN/PT yang berasal dari NPPP dan perjanjian pinjaman RDI untuk dijadikan sebagai modal BUMN/PT. PMN dilakukan jika penyelesaian piutang negara nyata-nyata tidak mampu diselesaikan dengan cara penjadwalan kembali dan/atau perubahan persyaratan. Sementara penghapusan piutang negara adalah penghapusan sebagian atau seluruh piutang negara pada BUMN/PT yang dimaksud. PMK tersebut juga mengatur pembentukan Komite Penyelesaian Piutang Negara dari NPPP dan Perjanjian Pinjaman RDI sebagai wadah koordinasi dalam menganalisis, mengevaluasi dan merekomendasikan cara penyelesaian piutang negara. Komite itu terdiri dari Komite Kebijakan dan Komite Teknis. Komite itu terdiri dari unsur-unsur kementerian di mana paling tidak melibatkan dua kementerian yaitu Departemen Keuangan dan Kementerian Negara BUMN. Menkeu Sri Mulyani pernah mengungkapkan bahwa total dana NPPP dan perjanjian pinjaman RDI per 30 September 2006 mencapai sekitar Rp57,74 triliun. Dari jumlah itu sekitar Rp16,04 triliun dalam posisi tertunggak. Tunggakan sekitar Rp16,04 triliun itu terdiri dari tunggakan pokok sekitar Rp6,13 triliun dan tunggakan bunga (termasuk denda dan biaya komitmen fee) sekitar Rp9,91 triliun. "Posisi pada awal 2007, saya kira tidak banyak berubah," kata Sri Mulyani. (*)

Copyright © ANTARA 2007