Jakarta, 24 April 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) membebaskan tarif Bea Masuk (BM) atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor oleh industri komponen kendaraan bermotor, sehingga tarif akhir BM menjadi 0%. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menkeu Nomor 34/PMK.011/2007 pada tanggal 3 April 2007 dan mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Peraturan tersebut berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya. Kebijakan baru ini diambil dalam rangka pengembangan dan mendorong pertumbuhan industri komponen kendaraan bermotor dalam negeri. Permohonan pembebasan BM diajukan kepada Dirjen Bea dan Cukai, dengan dilengkapi:i) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); ii) Surat Izin Usaha dari Departemen/Instansi terkait; iii) daftar jumlah, jenis spesifikasi dan harga barang; dan iv) keterangan verifikasi oleh surveyor yang ditunjuk Pemerintah. Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menkeu memberikan Keputusan Pembebasan BM dengan dilampiri daftar barang yang diberikan pembebasan BM serta penunjukan pelabuhan bongkar. Barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan BM, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut BM dan pungutan impor lainnya. Barang tersebut juga hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan, apabila terjadi penyalahgunaan dapat mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan BM sehingga BM yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari kekurangan BM. Selain itu, Menkeu juga membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rumah Sederhana (RS), Rumah Sangat Sederhana (RSS), Rumah Susun, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya (Rumah Pekerja dan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional) melalui Peraturan Menkeu Nomor 36/PMK.03/2007. Peraturan tersebut berlaku mulai tanggal 11 April 2007 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Sejak berlakunya Peraturan ini, Keputusan Menkeu Nomor 524/KMK.03/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menkeu Nomor 65/PMK.03/2005, dinyatakan tidak berlaku. Dalam kebijakan tersebut diatur bahwa RS dan RSS yang mendapatkan pembebasan pengenaan PPN, memiliki harga jual tidak lebih dari Rp 49 Juta, sedangkan Rumah Susun Sederhana memiliki harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75 Juta dengan luas bangunan tidak melebihi 21 m2. Kebijakan baru ini diambil dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan tersedianya perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah serta membantu, membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang lingkungan pemukimannya mengalami kerusakan akibat bencana alam nasional. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007