Makassar, Sulawesi Selatan (ANTARA News) - Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyatakan seorang penunggak pajak berinial RT yang sempat disandera telah dibebaskan setelah melunasi kewajibanya..

Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Sultanbatara Aris Bamba mengatakan RT disandera di Lapas IIB Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

"Namun kini sudah bebas dan dijemput keluarganya. Ternyata setelah menginap satu malam di lapas, yang bersangkuan langsung membayar tunggakan pajaknya sehingga kemudian dibebaskan," kata Aris.

RT yang lahir pada 10 Juli 1946 sebelumnya telah disandera gizjeling karena mempunyai utang pajak tahun 2009 yang diterbitkan pada 2011. Ia dimasukkan ke Lapas IIB Takalar pada 14 Desember 2016 sebelum dikeluarkan pada 15 Desember 2016 setelah melunasi kewajibannya.

Sebelum melakukan penyaderaan, Kanwil DPJ Sulntabatara sudah menjalankan semua langkah sesuai prosedur, mulai dari surat teguran, lalu surat paksa, kemudian pemblokiran rekening, surat himbauan dan cekal.

"Namun kini sudah bebas dan telah dijemput langsung oleh keluarganya. Ini memang tujuan kami agar para wajib pajak bisa melunasi tanggung jawabnya," kata Aris.


Pewarta: Abd Kadir
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016