Siaran pers penjelasan DPP PKS di Jakarta, Kamis, menyebutkan putusan itu masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali.
Untuk itu, DPP PKS menyatakan banding sebagai langkah konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum.
Penjelasan yang ditandatangani Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal itu menyebutkan PKS senantiasa berpedoman kepada perundangan yang berlaku di Indonesia dan AD/ART Partai dalam menangani proses permasalahan internal.
Dalam menyikapi pembangkangan dan gugatan Fahri Hamzah, DPP PKS tetap berpegang kepada ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai.
DPP PKS sangat menyesalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengesampingkan ketentuan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai yang seharusnya menjadi pedoman bagi semua pihak termasuk majelis hakim dalam memutuskan perselisihan internal partai politik.
Selain itu, disebutkan pula bahwa dalam upaya memelihara penghormatan dan ketaatan terhadap hukum tersebut hal terpenting yang harus dijaga adalah kejujuran, yang tidak boleh dinodai sedikit pun oleh syahwat untuk menang di hadapan hukum dengan segala cara.
DPP PKS mengajak keluarga besar PKS agar meningkatkan taqarrub ilallah dan tetap fokus kepada agenda-agenda dakwah serta mempercayakan upaya hukum selanjutnya kepada pihak-pihak yang diberikan amanah oleh partai.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016