Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan memperketat impor mesin multifungsi (mesin cetak, penggandaan atau transmisi faksimili) berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin printer berwarna untuk mencegah pemalsuan uang dan surat berharga lainnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15 tahun 2007 yang diperoleh ANTARA News, Senin disebutkan impor ketiga jenis mesin tersebut hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki status sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk tiga produk tersebut. Untuk mendapatkan status sebagai IT, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) dengan melampirkan fotokopi Angka Pengenal Importir (API), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekomendasi Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), fotokopi dengan menunjukkan surat asli penunjukan sebagai agen atau distributor yang disahkan oleh Kedutaan besar RI dan notaris publik di negara prinsipal serta katalog asli pesifikasi mesin baik dalam bentuk setakan dan atau media elektronik. Pengakuan sebagai IT mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna itu berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Dalam Permendag yang ditandatangani pada 30 Maret 2007 itu juga disebutkan bahwa IT harus mendapatkan persetujuan impor dari Dirjen Daglu mengenai jumlah, jenis, spesifikasi teknis, pelabuhan tujuan dan negara asal. Persetujuan impor yang berlaku selama enam bulan itu dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan surat pernyataan rencana impor yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan serta rekomendasi dari Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika. Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan realisasi impor setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Impor mesin-mesin tersebut juga diwajibkan melalui verifikasi di negara muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh menteri.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007