"Dengan keputusan ini maka semua kader tidak lagi harus menghadapi dilema karena selama ini dari pihak PKS yang menjadi tergugat melarang seluruh kader untuk melakukan komunikasi dengan dirinya," katanya, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.
Hamzah mengatakan, selama setahun ini semua kader PKS dilematis karena mereka diperintahkan untuk menekan dia bahkan setelah ada putusan provisi sebelumnya, tidak boleh ada tindakan apapun terhadapnya.
Dia menjelaskan semua kader dilarang berkomunikasi dengan dia bahkan fraksi pun dilarang sehingga semua seolah diseret untuk melanggar hukum.
"Saya bersyukur atas putusan pengadilan ini karena gugatan saya ini bisa memberikan pelajaran penting pada PKS untuk bisa menjadi partai yang modern," ujarnya.
Hamzah mengatakan sebagai partai modern, PKS harus mau menerapkan standar-standar yang sudah ditentukan oleh negara dan tidak boleh mengabaikan hal itu.
"PKS harus mengambil pelajaran karena migrasinya kelompok-kelompok pengajian, gerakan mahasiswa dan sebagainya ke dalam negara sehingga adalah kewajiban kita semua untuk menstandarisasi perilaku dengan perilaku negara," katanya.
"Keputusan pengadilan juga menegaskan bahwa untuk membangun masyarakat madani juga hanya bisa dilakukan dengan cara-cara yang beradab," kata dia.
Menurut dia, pasca putusan pengadilan itu, dirinya akan segera berkirim surat pada Majelis Syuro PKS agar bisa melakukan evaluasi terhadap jajaran pengurus PKS.
Hal itu, menurut dia, karena tindakan-tindakan para pengurus inti PKS yang selama ini dinilainya kontraprodukti dan sama sekali tidak mencerminkan PKS yang sebenarnya.
"Saya akan segera berkirim surat pada Majelis Syuro untuk melakukan evaluasi. Hal ini karena tindakan-tindakan yang telah diperbuat selama ini telah mencoreng wajar partai," katanya.
Sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Fahri Hamzah dan semua tergugat diputuskan telah melawan hukum.
Pihak tergugat satu yaitu BPDO PKS diputuskan telah melanggar AD/ART, sementara tergugat dua yaitu Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai diputuskan bersalah karena telah mengeluarkan putusan pemecatan Fahri Hamzah padahal Majelis Tahkim PKS itu sendiri belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara tergugat tiga adalah presiden PKS yang telah memecat dirinya dan memerintahkan PAW terhadap dirinya juga tidak sah dan melawan hukum.
Selain itu pengadilan juga memerintakan kepada para tergugat untuk mencabut semua keputusan dan semua surat yang telah dibuat. Pengadilan juga memerintahkan agar para tergugat secara tanggung renteng membawar ganti rugi sebesar Rp30 miliar dari jumlah Rp500 miliar yang digugat Hamzah.
Keputusan ini juga memperkuat keputusan provisi sebelumnya yang membatalkan pemecatan Fahri Hamzah dan tidak boleh mengubah posisi dia sebagai kader, anggota DPR dan pimpinan DPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016